M.O.Saut Hamonangan Turnip
M.O.Saut Hamonangan Turnip

PENCERAHAN HUKUM ; PPJB DAPAT DIJADIKAN DASAR JUAL BELI RUMAH KEPADA PIHAK KETIGA DENGAN SYARAT TERTENTU

Teknognews.com – Halo sahabat teknognews, artikel kali ini tim teknognews.com akan membahas tentang pencerahan hukum mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang di tulis oleh Bapak M.O.Saut Hamonangan Turnip. Sebelum kita masuk kepembahasan utama, maka alangkah baiknya kita pahami dulu pengertian pencerahan hukum.

 

Pencerahan hukum adalah sebuah konsep yang meliputi perubahan atau pembaruan dalam pemahaman, interpretasi, dan penerapan hukum yang terjadi dalam suatu masyarakat. Pencerahan hukum sering kali terjadi sebagai respons terhadap perkembangan sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan relevan.

 

Sejak zaman kuno hingga masa modern, pencerahan hukum telah menjadi motor utama transformasi hukum di berbagai belahan dunia. Proses ini sering kali melibatkan reformasi dalam sistem peradilan, pembaharuan dalam undang-undang dan regulasi, serta evolusi dalam prinsip-prinsip hukum yang mendasari suatu negara atau komunitas.

 

Salah satu aspek penting dari pencerahan hukum adalah peningkatan kesadaran akan hak asasi manusia, keadilan, dan egalitarianisme. Hal ini memicu perubahan dalam pendekatan hukum terhadap isu-isu seperti diskriminasi, perlakuan tidak adil, dan ketidaksetaraan. Pencerahan hukum juga mendorong adopsi prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan transparansi dalam proses hukum.

 

Selain itu, pencerahan hukum juga mencakup kemajuan dalam bidang hukum internasional, di mana negara-negara bekerja sama untuk menciptakan kerangka kerja yang mengatur hubungan antarnegara, perdagangan internasional, hak asasi manusia global, dan penyelesaian sengketa internasional.

 

Dengan demikian, pencerahan hukum bukan hanya sekadar perubahan dalam teks hukum, tetapi juga perubahan dalam pemikiran, nilai, dan praktek yang membentuk fondasi sistem hukum sebuah masyarakat. Sebagai hasilnya, pencerahan hukum merupakan salah satu elemen kunci dalam evolusi dan kemajuan suatu bangsa menuju masyarakat yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan.

 

Salah satu tema kita saat ini yaitu tentang tahapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), berikut ulasan artikelnya :

 

Dalam praktik peralihan atas rumah berhenti hanya pada tahapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), belum diubah ke bentuk Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat. Kemudian pemegang PPJB hendak menjual rumah dengan dasar PPJB.

 

Sebelum adanya SEMA No 4 Tahun 2016, PPJB tidak dapat dijadikan dasar jual beli kepada pihak dengan alasan sebagai berikut:

 

1. PPJB merupakan perjanjian sementara yang digunakan untuk menunggu pemenuhan kewajiban oleh para pihak untuk balik nama. (PP No.12/2021)

 

2. PP No.24/1997 mengatur bahwa peralihan hak atas tanah dan bangunan hanya dapat didasarkan pada akta-akta tertentu yang mana didalamnya tidak ada PPJB sebagai salah satu dasar.

 

3. PPJB bukan bukti kepemilikan hak atas tanah/bangunan, seperti misalnya SHM, SHGB, dll.

 

Lalu apa syarat agar PPJB dapat dijadikan dasar jual beli dengan pihak ketiga?

 

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 sebenarnya terdapat rumusan bahwa PPJB dapat dijadikan dasar jual-beli apabila kondisi berikut ini terpenuhi:

 

1. *Pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli*

 

2. *Rencana jual beli dilakukan dengan iktikad baik*.

 

Bila salah satu syarat tidak terpenuhi, tentu PPJB tidak dapat dijadikan dasar jual beli. SEMA tersebut sulit untuk diimplementasikan apabila tidak ada penetapan pengadilan atas PPJB tersebut yang dapat dijadikan dasar eksekusi. Hal ini mengingat, SEMA hanya berlaku sebagai rujukan bagi para hakim dalam memutus perkara tertentu. Selain itu, biasanya BPN baru dapat menganggap PPJB sebagai bukti kepemilikan sah apabila hal tersebut sudah tertuang dalam penetapan/keputusan pengadilan.

 

Jadi solusi yang biasa diambil adalah skema oper kredit atau pengalihan hak dan kewajiban atas PPJB kepada pihak lain.

 

Setidaknya , terdapat 3 hal yang harus diperhatikan saat melaksanakan Oper Kredit, yaitu:

 

1. *Oper kredit harus ditegaskan dengan jelas melalui pembuatan surat pengalihan utang atau novasi. Inti dari Novasi adalah mengalihkan kewajiban salah satu pihak dalam PPJB, sehingga pemilik kewajiban debitur lama beralih ke pemegang baru*.

 

2. *Dalam praktik, pengalihan PPJB harus diberitahukan serta disetujui oleh debitur (baik berupa bank atau developer)*

 

3. *Harus dapat dipastikan hal-hal sebagai berikut:*

a. *Tidak ada ketentuan pelarangan Oper Kredit/Novasi dalam PPJB*

 

b.*Tidak ada ada ketentuan yang saling bertentangan antara PPJB dengan Perjanjian Pengalihan Utang.*

 

Demikian ulasan artikel ini, silahkan simak artikel menarik lainnya, semoga bermanfaat, terimakasih.

 

Jakarta, 18 Februari 2024

 

*M.O.Saut Hamonangan Turnip*